Saturday, June 17, 2017

Remaja 17 Tahun 'Tergoda' Jualan Lewat Facebook, Malah Berakhir di Penjara, Apa Sih yang Ditawarkan?

Remaja 17 Tahun 'Tergoda' Jualan Lewat Facebook, Malah Berakhir di Penjara, Apa Sih yang Ditawarkan?
LAMONGAN - MW (17), seorang pelajar asal Desa Centini RT 02 RW 03 Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan 'tergoda' saat melihat sebuah sepeda motor terpakir dengan kunci yang masih menempel.

Saat itu, MW sedang berada di rumah sang kakek di Desa Parengan, Kecamatan Maduran, Rabu (14/6/2017).
Ia melihat sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam nopol S 2790 KX terparkir di warung dekat rumah kakeknya.

Ia pun berniat mencurinya dan membawa sepeda motor itu ke samping SMPN 2 Laren.
Di sini, MW lantas melepas pelat nomornya dan meninggalkannya terparkir di sana.
Sebelum pergi, ia sempat memfoto kendaraan tersebut.

Dua hari berselang, Jumat (16/6/2017), MW mengiklankan motor tersebut lewat Facebook.
Gayung bersambut, seorang pembeli tertarik dan berniat membelinya seharga Rp 1,2 juta.
Namun, MW menolaknya dan menginkan motor tersebut ditukar dengan sebuah ponsel pintar dengan harga yang sama.

Si pembeli pun setuju dan keduanya sepakat untuk bertemu.
MW lantas mengajak rekannya SF untuk membawa sepeda motor curian tersebut ke lokasi yang telah ditentukan.

Nyatanya, di tengah perjalanan, keduanya malah ditangkap polisi.
Selain kedua pelaku, motor milik Edy Yusuf, warga Karangrejo Karanggeneng, juga diamankan sebagai barang bukti.
"Kasusnya ditangani Unit PPA. Karena pelaku masih anak-anak," kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta kepada SURYA.co.id, Sabtu (17/6/2017).

Labels: , ,